Sunday, August 5, 2018

Tikam Kekasihnya hingga Tewas, Ratu Kecantikan Kenya Dihukum Mati

Tikam Kekasihnya hingga
NAIROBI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kenya menjatuhkan hukuman mangkat buat seorang ratu kecantikan berusia 24 tahun sesudah terbukti membunuh kekasihnya.

Ruth Kamande, yang memenangkan kontes ratu kecantikan di dalam penjara, menikam kekasihnya, Farid Mohammed (24), sebesar 25 kali pada 2015.

"Saya ingin para pemuda tahu bahwa nir terdapat bagusnya membunuh kekasih kalian meski kalian merasa kecewa atau frustrasi. Jangan lakukan itu," istilah hakim pengadilan tinggi Kenya, Jessie Lesiit, ketika membacakan vonis pada Kamis (19/7/2018).

"Sebaliknya, lebih baik seandainya kalian meninggalkan dan memaafkan kekasih kalian," ujar hakim Jessie.

Baca maupun: Sudan Batalkan Hukuman Mati buat Wanita yang Bunuh Suaminya

Hakim menuduh Ruth memiliki sikap manipulatif. Salah satu buktinya adalah beliau membongkar telepon genggam korban dan tak menawarkan penyesalan atas perbuatannya.

"Saya kira memberi terdakwa hukuman lain selain hukuman mangkat malah akan membuatnya sebagai seorang pahlawan," hakim Jessie melanjutkan.

Sementara itu, organisasi pembela HAM Amnesti Internasional menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Ruth Kamande amat kejam, tak berperikemanusiaan, dan kuno.

"Hukuman ini adalah pukulan hebat bagi Kenya yang selama ini sudah membarui hukuman mangkat beserta hukuman penjara," istilah Direktur Amnesti Internasional Irungu Houghton.

Namun, bagi famili korban, hukuman mangkat yang diberikan hakim sudah setimpal beserta perbuatan Kamande.

"Kami bahagia hari ini sudah tiba dan famili mendiang terdapat di pengadilan ketika keputusan dibacakan," ujar bibi korban Emmah Wanjiku berlinang air mata.

"Dia baru saja mendapatkan pekerjaan sebelum hidupnya diakhiri," tambah Emmah sembari terisak.

Baca maupun: Thailand Kembali Lakukan Eksekusi Hukuman Mati sesudah Sembilan Tahun

Sementara itu kuasa hukum Kamande menegaskan, beliau akan mengajukan banding ke mahkamah agung Kenya.

Sejak 1987, Pemerintah Kenya sudah menghentikan praktik hukuman mangkat. Pada 2017, MA Kenya menegaskan hukuman mangkat buat penghilangan nyawa dan perampokan bersenjata nir konstitusional.

Ombak 6 Meter Terjang Jateng dan Yogyakarta, Satu Nelayan Hilang

No comments:

Post a Comment