Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara -lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun- kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap untuk membebaskan Djoko Tjandra dari kasus cessie Bank Bali.
No comments:
Post a Comment