Monday, February 8, 2021

Mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, terbukti terima suap Rp7 miliar dan lakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara -lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun- kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menerima suap untuk membebaskan Djoko Tjandra dari kasus cessie Bank Bali.

No comments:

Post a Comment