Perpres ekstremisme 'bisa picu konflik antar masyarakat', bagaimana pemerintah definisikan ekstremisme dan kelompok intoleran?
Peraturan Presiden teranyar tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme disebut pengamat terorisme dan koalisi masyarakat sipil rawan disalahgunakan oleh kelompok tertentu lantaran tidak jelasnya batasan ekstremisme di Indonesia.
No comments:
Post a Comment